Makna Logo Koperasi Lama
Landasan Hukum Koperasi
Landasan idiil atau landasan dasar dalam usaha koperasi adalah Pancasila. Pancasila telah mengandung tujuan negara secara implisit dan eksplisit. Terutama dalam Pancasila sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang menjadi tombak dalam pergerakan koperasi baik sebagai pengurus maupun anggota.
Landasan struktural ialah pijakan koperasi dalam struktur kehidupan bermasyarakat. Landasan struktural dalam usaha koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 terutama Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dan Pasal 33 Tahun 1945.
Mengapa Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai landasan struktural dalam pergerakan koperasi?
Karena Undang-Undang Dasar 1945 memuat tata cara kehidupan bernegara dari segala aspek kehidupan termasuk bidang ekonomi.
Landasan operasional dalam usaha koperasi adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 mengenai Koperasi Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut memuat segala jenis dan macam kegiatan yang mengacu pada landasan idiil dan struktural.
B. Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
Jumlah anggotanya minimal sebanyak 20 orang.
Gabungan dari badan-badan koperasi yang cangkupan daerah kerjanya lebih luas.
Jenis Koperasi berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 82
Berikut adalah beberapa jenis koperasi yang dikelompokkan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 82:
Jenis koperasi ini mengadakan penyelenggaraan layanan pada bidang barang kebutuhan. Nantinya, pelayanan tersebut akan diberikan baik kepada anggota maupun non anggota koperasi.
Kegiatan pelayanan yang diselenggarakan oleh jenis koperasi ini berupa sarana produksi dan pemasaran. Pelayanan itu dilakukan oleh anggota yang nantinya juga diberikan kepada anggota maupun non anggota.
Koperasi ini merupakan jenis koperasi yang mengadakan pelayanan usaha jasa non simpan pinjam. Pelayanan ini bisa diberikan kepada anggota maupun non anggota koperasi.
Jenis koperasi ini menyediakan jasa layanan simpan pinjam. Pelayanan ini diadakan untuk melayani anggota koperasi.
Rantai (sebelah kiri)
Lambang ini memiliki arti mengenai ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh. Hal ini sejalan dengan anggota koperasi adalah pemilik koperasi, sehingga antar anggota harus memiliki sikap bersahabat dan bersatu layaknya keluarga.
Yang mengikat antar sesama anggota koperasi adanya hukum Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
Arti dan Penjelasan Lambang Koperasi
Lambang ini memiliki makna bahwa upaya keras harus ditempuh secara terus menerus. Lambang ini menjurus pada mereka para pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi syarat.
Asas Kekeluargaan Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi menggunakan asas kekeluargaan. Asas tersebut menjadi dasar dalam menjalankan koperasi di mana kepemilikan dan pengelolaannya dilakukan oleh para anggotanya.
Pengertian Koperasi Menurut Ahli
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, koperasi mempunyai makna sebagai organisasi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan adanya “seorang buat semua dan semua untuk seorang”.
Menurut Chaniago, koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.
Dari pendapat-pendapat para ahli mengenai koperasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan suatu organisasi atau bisnis yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang demi mencapai tujuan keuntungan bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Keberadaan koperasi tidak hanya berkembang di Indonesia, tetapi juga di setiap negara di dunia seperti Inggris, Swedia, Denmark, Perancis, Amerika Serikat, Korea, dan negara lain.
Bintang dalam Perisai
Lambang perisai bermakna Pancasila yang menjadi landasan idiil koperasi. Anggota koperasi yang taat pasti memperhatikan nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila.
Sementara itu, lambang bintang dapat diartikan sebagai “hati” dan perisai adalah “tubuhnya”.
Lambang pohon beringin bermakna simbol kehidupan sebagaimana pohon dalam budaya wayang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon bermakna kehidupan, sehingga “Timbangan” dan “Bintang” menjadi nilai hidup.
Bintang dalam Perisai
Lambang perisai bermakna Pancasila yang menjadi landasan idiil koperasi. Anggota koperasi yang taat pasti memperhatikan nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila.
Sementara itu, lambang bintang dapat diartikan sebagai “hati” dan perisai adalah “tubuhnya”.
Lambang pohon beringin bermakna simbol kehidupan sebagaimana pohon dalam budaya wayang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon bermakna kehidupan, sehingga “Timbangan” dan “Bintang” menjadi nilai hidup.
Makna Lambang pada Koperasi – Di Indonesia, keberadaan koperasi mempunyai pengaruh besar terhadap sistem perekonomian negara. Pelayanan yang diberikan dalam koperasi kepada anggotanya cukup berkualitas dan bermutu sehingga keberadaan koperasi dapat lebih unggul dari badan usaha lain.
Lalu, apa tujuan dari pembentukan koperasi tersebut? Mengapa keberadaan koperasi dapat berpengaruh besar terhadap sistem perekonomian?
Apabila Grameds belum memahami mengenai tujuan dibentuknya koperasi dan hal-hal yang berkaitan dengan koperasi, yuk simak penjelasan berikut ini!
Berdasarkan tujuan koperasi yang termuat dalam Undang-Undang Pasal 4 No.25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah sebagai berikut:
Menurut Undang-Undang Pasal 4 No.25 Tahun 1992, koperasi mempunyai tujuan sebagai berikut:
Sedangkan menurut Undang-Undang Pasal 3 Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi berbunyi “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.